REKOMENDASI NIKAH
KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Perkawinan (Model N.1).
- Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N.2., N.3., N.4., dan N.6.).
- Akta Cerai bagi duda atau janda.
- Izin Kesatuan bagi TNI-POLRI.
- Foto copi KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
- Berkas persyaratan nikah Calon Suami.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Calon pengantin/wali nikah menyampaikan permohonan kehendak perkawinannya akan dilangsungkan di luar kecamatan.
- Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan perkawinan.
- JAPEL Pengadministrasi mengetik Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
- Kepala KUA/PPN/Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
Informasi Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan
10 Menit
Biaya / Tarif
Gratis (Tanpa biaya)
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167
Atau melalui media sosial dan layanan berikut: