Rekomendasi Nikah - KUA Kencong

REKOMENDASI NIKAH

KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar Perkawinan (Model N.1).
  2. Surat Permohonan Kehendak Perkawinan (Model N.2., N.3., N.4., dan N.6.).
  3. Akta Cerai bagi duda atau janda.
  4. Izin Kesatuan bagi TNI-POLRI.
  5. Foto copi KTP, KK, dan Akte Kelahiran.
  6. Berkas persyaratan nikah Calon Suami.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Calon pengantin/wali nikah menyampaikan permohonan kehendak perkawinannya akan dilangsungkan di luar kecamatan.
  2. Penghulu memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan perkawinan.
  3. JAPEL Pengadministrasi mengetik Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.
  4. Kepala KUA/PPN/Penghulu menandatangani Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.

Informasi Pelayanan

Jangka Waktu Pelayanan

10 Menit

Biaya / Tarif

Gratis (Tanpa biaya)

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Nikah menurut Model N.10.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167


Atau melalui media sosial dan layanan berikut:

© 2026 KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Scroll to Top