DUPLIKAT BUKU NIKAH
KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa (Kehilangan / Rusak).
- Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian.
- Buku Nikah Asli (meskipun rusak).
- Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti.
- Surat Permohonan Buku Nikah Pengganti (materai Rp.10.000).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Buku Nikah Pengganti menyampaikan maksud permohonannya.
- JAPEL Pengadministrasi menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan.
- JAPEL Pengadministrasi mencarikan data akta nikah yang dimaksud.
- JAPEL Pengadministrasi memberikan data nomor dan tanggal akta nikah untuk meminta Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian.
- JAPEL Pengadministrasi mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti.
- Kepala KUA (PPN) memverifikasi dan menandatangani Buku Nikah Pengganti.
Informasi Pelayanan
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit (apabila nomor dan tanggal buku nikah jelas).
1 hari (apabila tanggal pelaksanaan tidak jelas).
Biaya / Tarif
GRATIS (Tanpa biaya)
Produk Pelayanan
Buku Nikah Pengganti
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167
Atau melalui media sosial dan layanan berikut: