IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN
KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Persyaratan Pelayanan
- Surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kemenag diketahui Kepala KUA.
- FC akta notaris yayasan/pesantren.
- FC SK Kemenkumham pengesahan pendirian yayasan.
- FC NPWP yayasan/pesantren.
- FC KTP pengasuh.
- FC bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren.
- Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-.
- Jadwal kegiatan belajar mengajar: harian, mingguan dan bulanan/selapanan.
- Formulir permohonan izin terdaftar pesantren.
- Profil dan susunan pesantren.
- Karakteristik pesantren tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.
- Surat keterangan domisili dari desa.
- Foto sarana prasarana pondok pesantren.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan datang membawa surat permohonan diketahui Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember beserta dokumen pendukung.
- Petugas menerima dan melakukan checklist kelengkapan dokumen. Jika lengkap, petugas memberikan bukti tanda terima. Jika tidak lengkap, pengajuan dikembalikan.
- Kepala KUA hanya mengetahui proposal pengajuan pondok pesantren.
- Pegawai yang ditunjuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan mengetahui tanda tangan Kepala KUA.
Informasi Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan
± 35 Menit
Biaya / Tarif
Gratis / Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Pengajuan Izin Operasional
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167
Atau melalui media sosial dan layanan berikut: