Izin Operasional Pondok Pesantren - KUA Kencong

IZIN OPERASIONAL PONDOK PESANTREN

KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan izin operasional kepada Kepala Kemenag diketahui Kepala KUA.
  2. FC akta notaris yayasan/pesantren.
  3. FC SK Kemenkumham pengesahan pendirian yayasan.
  4. FC NPWP yayasan/pesantren.
  5. FC KTP pengasuh.
  6. FC bukti kepemilikan tanah milik atau wakaf yang sah atas nama yayasan/pesantren.
  7. Profil dan susunan pengurus yayasan (jika pesantren di bawah struktur yayasan).
  8. Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,-.
  9. Jadwal kegiatan belajar mengajar: harian, mingguan dan bulanan/selapanan.
  10. Formulir permohonan izin terdaftar pesantren.
  11. Profil dan susunan pesantren.
  12. Karakteristik pesantren tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD.
  13. Surat keterangan domisili dari desa.
  14. Foto sarana prasarana pondok pesantren.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan datang membawa surat permohonan diketahui Kepala KUA yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jember beserta dokumen pendukung.
  2. Petugas menerima dan melakukan checklist kelengkapan dokumen. Jika lengkap, petugas memberikan bukti tanda terima. Jika tidak lengkap, pengajuan dikembalikan.
  3. Kepala KUA hanya mengetahui proposal pengajuan pondok pesantren.
  4. Pegawai yang ditunjuk melakukan verifikasi, pemeriksaan dokumen, dan mengetahui tanda tangan Kepala KUA.

Informasi Pelayanan

Jangka Waktu Pelayanan

± 35 Menit

Biaya / Tarif

Gratis / Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Pengajuan Izin Operasional

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167


Atau melalui media sosial dan layanan berikut:

© 2026 KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Scroll to Top