PENDAFTARAN NIKAH
KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Persyaratan Administrasi
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
- Foto kopi akta kelahiran;
- Foto kopi kartu tanda penduduk;
- Foto kopi kartu keluarga;
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
- Persetujuan Catin;
- Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 tahun;
- Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu;
- Izin dari Pengadilan apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 tahun;
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI/POLRI;
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai;
- Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui SIMKAH.
- Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum akad nikah.
- Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, maka Catin harus mendapatkan surat dispensasi dari camat atau membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai.
Informasi Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan
60 Menit
Biaya / Tarif
Gratis di Balai Nikah KUA pada jam kerja.
Rp. 600.000,- untuk pelaksanaan di luar Balai Nikah KUA Kecamatan.
Produk Pelayanan
Bukti Pendaftaran Nikah
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167
Atau melalui media sosial dan layanan berikut: