Nikah WNI dan WNA - KUA Kencong

LAYANAN NIKAH WNI & WNA

KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Persyaratan Pelayanan

1. WNI yang Tinggal di Luar Negeri dan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan

  1. Surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Persetujuan kedua calon pengantin.
  3. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  4. Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  5. Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  6. Akta kematian bagi duda atau janda ditinggal mati.

2. WNA yang Akan Menikah dengan WNI

  1. Surat keterangan status tidak ada halangan menikah (Certificate of No Impediment) dari kedutaan atau kantor perwakilan negara asal.
  2. Bagi negara yang telah memberlakukan sertifikat apostille, wajib melampirkan fotokopi sertifikat apostille.
  3. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang pada negara asal bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  4. Fotokopi akta kelahiran.
  5. Akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
  6. Fotokopi paspor.
  7. Data kedua orang tua.

Ketentuan Tambahan

  1. Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi, kecuali dokumen berbahasa Melayu.
  2. Jika tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara asing di Indonesia, izin dapat diminta dari instansi berwenang negara asal.
  3. Jika negara asal suami tidak mengatur izin poligami, maka izin poligami dapat diajukan ke pengadilan di Indonesia.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan pendaftaran nikah melalui SIMKAH GEN 4.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan nikah.
  3. Calon pengantin melakukan pemeriksaan bersama wali di Kantor Urusan Agama.
  4. Mengikuti bimbingan perkawinan.

Informasi Pelayanan

Jangka Waktu Pelayanan

45 - 60 Menit

Biaya / Tarif

Gratis (Tanpa biaya) di KUA.

Rp. 600.000 untuk pelaksanaan di luar KUA.

Produk Pelayanan

Akta Nikah

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167


Atau melalui media sosial dan layanan berikut:

© 2026 KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Scroll to Top