Duplikat Buku Nikah - KUA Kencong

DUPLIKAT BUKU NIKAH

KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa (Kehilangan / Rusak).
  2. Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian.
  3. Buku Nikah Asli (meskipun rusak).
  4. Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti.
  5. Surat Permohonan Buku Nikah Pengganti (materai Rp.10.000).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon Buku Nikah Pengganti menyampaikan maksud permohonannya.
  2. JAPEL Pengadministrasi menerima dan meneliti kelengkapan persyaratan.
  3. JAPEL Pengadministrasi mencarikan data akta nikah yang dimaksud.
  4. JAPEL Pengadministrasi memberikan data nomor dan tanggal akta nikah untuk meminta Surat Keterangan Berita Kehilangan ke Kepolisian.
  5. JAPEL Pengadministrasi mengetik dan mendokumentasikan Buku Nikah Pengganti.
  6. Kepala KUA (PPN) memverifikasi dan menandatangani Buku Nikah Pengganti.

Informasi Pelayanan

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit (apabila nomor dan tanggal buku nikah jelas).

1 hari (apabila tanggal pelaksanaan tidak jelas).

Biaya / Tarif

GRATIS (Tanpa biaya)

Produk Pelayanan

Buku Nikah Pengganti

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat kepada:


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Jl. Krakatau No.72, Krajan II, Kencong,
Kec. Kencong, Kabupaten Jember,
Jawa Timur 68167


Atau melalui media sosial dan layanan berikut:

© 2026 KUA Kecamatan Kencong Kabupaten Jember
Scroll to Top